Edan! Suami di Solok ini Paksa Istrinya Buat Video Porno Bersama Pria Lain
Tak dipungkiri, melihat pasangan mengobrol intens dengan lawan jenis saja sudah cukup menguras cemburu, apalagi bila melihatnya sampai melakukan hubungan badan. Tapi inilah kegilaan seorang suami di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Alih-alih cemburu dan marah, justru dia sendiri yang memaksa istri sahnya untuk berhubungan badan dengan pria lain.
Tujuannya tak lain karena cuan alias uang. Dengan memanfaatkan adegan ra**ang istrinya dan pria lain, si pria AY (26) akan merekamnya dan menjualnya ke situs video porno.
Namun belum sempat video itu terjual, AY lebih dulu terciduk aparat kepolisian.
AY ditangkap seusai dilaporkan oleh istrinya atau korban S. Korban sudah merasa tidak tahan dengan perbuatan suaminya yang kerap memaksa berhubungan dengan lelaki lain, juga adanya tindak kekerasan.
Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan in**m dengan orang lain dan kemudian direkam. Namun ternyata hasil rekamannya gelap. Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Dwi Purwanto.
“(Jadi) yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada 10 Juni kemarin,” Kasat Reskrim melanjutkan, melansir Tribunnews.com.
Tujuannya tak lain karena cuan alias uang. Dengan memanfaatkan adegan ra**ang istrinya dan pria lain, si pria AY (26) akan merekamnya dan menjualnya ke situs video porno.
Namun belum sempat video itu terjual, AY lebih dulu terciduk aparat kepolisian.
AY ditangkap seusai dilaporkan oleh istrinya atau korban S. Korban sudah merasa tidak tahan dengan perbuatan suaminya yang kerap memaksa berhubungan dengan lelaki lain, juga adanya tindak kekerasan.
Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan in**m dengan orang lain dan kemudian direkam. Namun ternyata hasil rekamannya gelap. Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Dwi Purwanto.
“(Jadi) yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada 10 Juni kemarin,” Kasat Reskrim melanjutkan, melansir Tribunnews.com.